Mangkir, Anggota Dewan Dipanggil Paksa – Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya

1012

Majelis hakim pengadilan tipikor geregetan dengan sikap anggota DPRD Surabaya Khusnul Kotimah. Politikus PDIP itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah. Hakim memerintah jaksa untuk memanggil Khusnul secara paksa.

Perintah itu disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Hery Setiawan selaku ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya dan Sugeng Rahardjo, wakilnya, kemarin (6/3). ’’Kalau tidak mau, dipanggil paksa saja. Anggota dewan kok mangkir,’’ jelas Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.

Sikap tersebut muncul karena Khusnul sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan dalam sidang. Sebab, KUB Cahaya yang ternyata fiktif mengajukan proposal dana hibah melalui Khusnul. Di sisi lain, Aqib –suami Khusnul– berperan sebagai pencari mesin percetakan untuk dibeli dua terdakwa tersebut.

Menanggapi permintaan majelis hakim, jaksa Fery E. Rachman berjanji menghadirkannya. Dia mengatakan, Khusnul mangkir karena ada tugas ke luar kota. ’’Dia mangkir karena sedang ada dinas, sudah dua kali, nanti pasti kami panggil lagi,’’ tuturnya.

Jawa Pos berusaha mengonfirmasi panggilan paksa tersebut kepada Khusnul Kotimah. Saat dihubungi melalui telepon, dia sempat menjawab ’’Halo’’. Namun, saat ditanya alasan ketidakhadirannya dalam sidang dan kesiapannya ketika dipanggil paksa, suaranya tidak terdengar sampai satu menit. Begitu pula ketika dikirimi pesan WhatsApp. Dia belum membalas sampai pukul 20.15.

Sementara itu, dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan Aqib. Dia bertugas mencarikan mesin untuk dibeli kedua terdakwa. Dalam sidang, Aqib mengaku mengetahui lima proposal permohonan dana hibah ke pemkot yang diajukan melalui istrinya selaku anggota dewan.

Hakim sempat menanyakan ungkapan keraguan tentang keterlibatan Khusnul dalam dugaan penyelewengan tersebut. ’’Kalau soal dia, itu urusannya dia. Saya lain, masing-masing. Tahu dia bawa lima proposal dana hibah,’’ ucapnya.

Selain Aqib, ada tiga saksi lain yang dihadirkan. Mereka adalah Sunarsih, Ratnawati, dan Wartono. Ketiganya pernah menjabat kepala bidang di Dinas Koperasi Surabaya. Dari keterangan saksi Sunarsih yang kala itu menjabat kepala bidang UMKM, terungkap bahwa dirinya tidak pernah turun ke lapangan untuk menyurvei calon penerima dana hibah pemkot.

Termasuk KUB Cahaya yang ternyata kelompok fiktif. Dia hanya menugaskan pegawai outsourcing untuk menyurvei calon penerima dana hibah. ’’Kerja ibu gak benar, masak pegawai outsourcing yang disuruh ke lapangan, ya gak ada tanggung jawabnya,’’ tegas hakim.

Fery mengatakan, yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah pembentukan KUB Cahaya yang ternyata fiktif. Untuk mendirikan usaha percetakan dana hibah, kedua terdakwa hanya membeli satu mesin percetakan dan mesin potong seharga Rp 198 juta. Pembayaran mesin baru dilunasi Rp 172 juta tanpa kuitansi. ’’Mereka mau buka percetakan, tapi tidak punya alat tulis, kertas, tinta, dan alat lain, kan mana bisa cuma pakai dua alat? Yang jadi masalah, mereka buat KUB fiktif,’’ ucapnya.

[Selengkapnya …]