Mantan Kadispora Gresik Ditahan – Diduga Terlibat Korupsi Tiga Kegiatan

1066

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Pemkab Gresik, Jairuddin, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi anggaran 2017 sebesar 5 persen dari total Rp 5 Miliar, Senin (3/12).

Jairuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Jairuddin datang ke Kejari Gresik Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas didampingi kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto sekitar pukul 09.00 WIB. Begitu menginjak sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Pidsus terlihat keluar masuk ruangan sambil membawa berkas ke Kajari.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Jairuddin keluar ruangan mengenakan rompi orange dengan kondisi tangan diborgol sembari dipapah petugas Kejari Gresik. Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik langsung dibawa ke Lapas Gresik di Jalan Raya Cerme, Kecamatan Cerme.

Melihat proses penahanan tersebut, keluarga Jairudin yang menyusul ke Kantor Kejari Gresik hanya bisa menitikkan air mata. Bahkan mereka sempat keberatan saat diambil gambarnya oleh wartawan.

Sementara kuasa hukum Jairuddin, Fajar Yulianto, mengatakan pihaknya menghormati tugas penyidik. Namun, hak-hak sebagai tersangka juga akan diusahakan secara maksimal. “Kami menghormati tugas penyidik. Kami akan minta hak-hak tersangka. Termasuk memohon penangguhan penahanan,” kata Fajar Yulianto, sebelum ke Lapas untuk mendampingi kliennya.

Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika SH, menjelaskan penetapan tersangka J karena sudah ditemukan dua barang bukti, sehingga tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Saya rasa sudah rampung dalam pemeriksaan dengan ditemukan bukti-bukti dan keterangan saksi. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan alat bukti, sehingga langsung menetapkan saudara J sebagai tersangka. Sebab ada kerugian negara sekitar Rp 103.390.811,” kata Pandoe.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Jairuddin diduga terlibat korupsi di tiga kegiatan. Di antaranya car free day, paskibraka, dan kegiatan Gowes Pesona Nusantara tahun 2017. “Masing-masing kegiatan ada pemotongan 5 persen untuk setiap pengajuan pencairan anggaran,” imbuhnya.

[Selengkapnya …]