Nilai Dugaan Korupsi Proyek 4 Ruas Jalan Lebih Besar

825

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah mendapatkan hasil uji sampel empat ruas jalan yang diduga menjadi objek korupsi. Hasilnya, nilai dugaan korupsi jauh lebih besar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Kejari Tulungagung menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang untuk proses pengambilan sampel empat ruas jalan ini. ITN pula yang menguji sampel itu di laboratorium, hingga hasil akhirnya diserahkan ke Kejari Tulungagung. “Hasil uji lab bersama menunjukkan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Senin (28/6/2021).

Ketidaksesuaian spesifikasi ini sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun nilai ketidaksesuaian yang ditemukan ahli ITN jauh lebih besar dibanding temuan BPK.

Temuan ini diteruskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar dilakukan penghitungan. “Nanti yang akan menyampaikan nilai pasti kerugian adalah BPKP. Jadi nilainya berapa, tunggu dari BPKP,” sambung Agung.

Lebih jauh Agung mengungkapkan, karena spesifikasi di bawah yang ditetapkan, maka mutu pengerjaan juga jelek.

Dampaknya adalah usia bangunan menjadi lebih pendek dari waktu yang ditetapkan. Setidaknya dalam waktu tiga tahun dari pengerjaan, empat ruas jalan ini sudah mengalami kerusakan. “Jalan yang dibangun ini direncanakan kuat hingga puluhan tahun. Namun ternyata tiga tahun sudah rusak,” terang Agung.

Empat ruas jalan bagian dari proyek 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan BPK di tahun 2019, bahwa terjadi kelebihan bayar pada proyek empat ruas jalan ini. Sebab jalan yang dikerjakan di bawah spesifikasi ini tetap dibayar secara penuh seperti nilai kontrak. “Kontraktor diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan bayar itu, tapi tidak pernah dilakukan,” tutur Agung.

Sebenarnya kontraktor mempunyai waktu 60 hari untuk melakukan sanggahan, terhitung sejak BPK merilis temuan kelebihan bayar itu. Namun sanggahan tidak pernah dilakukan, bahkan setelah berselang klaim kelebihan bayar itu tidak kunjung dibayar oleh kontraktor.

Unsur tindak pidana korupsi pun sudah terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]