Tersangka Elly Seret Pejabat Dindik Gresik dalam Kasus Korupsi Bansos Kemendikbud

1331

Dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya terbukti. Seorang pejabat Dindik berinisial MJA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Dari informasi yang dihimpun, MJA merupakan pejabat setingkat kepala seksi (kasi). Penetapan MJA sebagai tersangka tak lepas dari keterangan tersangka Elly Sundari (ES).

Penetapan MJA sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek Bansos TIK senilai Rp 1,8 miliar itu sejak 5 Mei 2015 berdasar pada surat perintah penyidikan Nomor: 03/0.5.25/FD.1/05/2015. Hanya penyidik Pidsus Kejari Gresik baru merilis kemarin melalui Kasi Intel Sigit Santoso. “Ternyata ada bukti keterkaitan antara tersangka ES dengan tersangka baru, yaitu MJA. Dengan demikian, tersangka korupsi TIK saat ini ada dua. Keduanya juga beda BAP atau sendiri-sendiri,” kata Sigit Santoso.

Menurut dia, peran MJA dalam perkara bansos TIK sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, yaitu turut serta dengan mengarahkan, melakukan, dan menyuruh melakukan tersangka ES. Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi kuat bila ada aliran dana dari proyek TIK kepada tersangka MJA dari ES.

Kendati sudah menetapkan tersangka baru, Sigit menyebut bila tersangkanya tidak berhenti pada dua orang itu. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. “Bisa jadi. Cuma yang tahu pasti itu penyidik,” ucapnya.

Penetapan tersangka MJA tersebut sempat menjadi tanda tanya. Karena program Bansos TIK ke 32 sekolah dasar di Gresik dananya langsung diterimakan ke rekening kepala sekolah. Seharusnya, pihak kepala sekolah swakelola atas dana itu. Namun, ternyata para kepala sekolah meminta bantuan pihak ketiga.

Sekadar informasi, kejari berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK e-Learning dari Kemendikbud senilai Rp 1,8 miliar. Program TA 2014 itu diperuntukkan 34 sekolah dasar dengan masing-masing mendapat Rp 54 juta. Dana itu dipakai membeli 4 laptop, 2 layar proyektor, 2 LCD, 3 mobile wifi, dan 4 speaker aktif. Meski swakelola, tapi ternyata diadakan melalui rekanan empat bendera yang diduga dikoordinasikan oleh tersangka ES

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya: