Dugaan Korupsi Mess Santri – Pelimpahan Perkara Usai Lebaran

819

Rencana pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, tertunda. Pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, baru bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pelimpahan berkas perkara ini terbentur masa libur Lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. “Karena mendekati libur lebaran, kami putuskan untuk menunda pelimpahan sampai setelah Lebaran nanti,” ungkap Dandeni Herdiana, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim, Jum’at (10/7).

Pelimpahan yang dimaksud adalah pelimpahan berkas perkara atas tiga dari lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kemenag Jatim. Mereka adalah PPK yang juga Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Abdul Hakim, beserta dua rekanan Nur Herlambang dan Bagus Sutarto. Ketiganya sudah mendekam di dalam penjara.

Hal lain yang menjadi perhatian penyidik adalah proses gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Nur Herlambang dan Bagus Sutarto. Melalui pengacaranya, mereka mengajukan gugatan terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Alasannya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan audit proyek Rp 14,9 miliar tersebut, namun nihil potensi kerugian negara. “Kami juga terus memantau perkembangan proses gugatan tersebut. Termasuk dengan meminta bantuan ke pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemantauan sidang gugatan,” imbuhnya.

[Selengkapnya …]