Pembangunan Jalan Disidik Kejari Tulungagung, Uang Rp 711 Juta Diserahkan

726

Salah satu kontraktor jalan menitipkan pengembalian uang kerugian negara ke Kejari Tulungagung, pascapekerjaannya masuk tahap penyidikan. Yakni Rp 711 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penitipan itu dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pelebaran jalan Jeli-Picisan, Kecamatan Karangrejo tahun anggaran 2018.

“Kan dalam temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 900 juta, mereka inisiatif untuk mengembalikan. Meskipun ada pengembalian, namun penyidikan tetap jalan,” kata Agung, Jumat (23/7/2021).

Uang Rp 711 juta tersebut diserahkan secara tunai di kantor Kejari Tulungagung pada siang tadi. Selanjutnya, uang itu oleh kejaksaan disimpan di Bank Mandiri Cabang Diponegoro, Tulungagung.

“Kalau diserahkan ke kas negaranya, nanti nunggu putusan sidang dulu. Ini kan masih penyidikan,” ujarnya.

Agung menjelaskan selain kontraktor ruas Jeli-Picisan, juga terdapat kontraktor lain yang telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara. Yakni pelaksana pembangunan jalan ruas Sendang-Penampihan.

“Kalau yang Sendang-Penampihan itu di awal kami lakukan penyidikan. Saat kami panggil untuk pemeriksaan, mereka menunjukkan bukti setoran pelunasan ke kas daerah,” imbuhnya.

Dari dua kontraktor yang telah melakukan pengembalian potensi kerugian keuangan negara itu, totalnya mencapai Rp 1,5 miliar, dari total potensi kerugian Rp 2,1 miliar.

Agung juga menjelaskan, dalam proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Tulungagung terdapat empat titik pembangunan jalan yang telah masuk tahap penyidikan. Yakni Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi, Boyolangu-Campurdarat dan ruas Jeli-Picisan.

Proyek-proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung itu diduga terjadi kelebihan bayar dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Sudah masuk penyidikan, tapi kami belum menetapkan tersangka, karena kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jatim. Sebetulnya kalau audit dari ahli sudah ada,” kata Agung.

Rencananya pada Agustus mendatang akan dilakukan ekspos audit kerugian negara bersama BPKP Jatim. Jika hasil audit resmi kerugian negara telah keluar, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

(sun/bdh)

Sumber: detik.com