Pemotongan Anggaran Dispora Kabupaten Pasuruan Sudah Disepakati

1262

Sidang kedua kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, Selasa (19/11) sore menguakkan hal baru.

Ternyata ada rapat yang membahas pemotongan anggaran 10 persen per kegiatan Dispora, meski sempat diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan atau keributan saat membahas penyunatan anggaran kegiatan Dispora pada 2017 itu, menurut saksi Syafrida, terjadi di antara semua peserta rapat. Syafrida adalah Bendahara Dispora yang dihadirkan bersama lima saksi di Pengadilan Tipikor kemarin.

Kepada majelis hakim, Syafrida mengakui ada pemotongan 10 persen yang dibahas di rapat internal proker (program kerja) Dispora anggaran tahun 2017.

“Memang ada (pemotongan 10 persen). Dan rapat waktu itu sempat ribut dan saya sampai keluar ruangan. Saya keluar, karena ada kegaduhan saat itu. Tetapi yang jelas ada rencana pemotongan 10 persen di setiap anggaran kegiatan. Semuanya ada, yaitu kepala bidang (kabid), staf, sekretaris, bendahara dan kadis (kepala dinas) juga ada,” tutur Syafrida.

Kepala dinas yang dimaksud Syafrida ada Kepala Dispora, Abdul Munif, yang diduga ikut memimpin rapat namun belum tersentuh.

Sedangkan dalam kasus yang ditemukan BPK ini, yang menjadi terdakwa adalah Kabid Olahraga, LW.

Kesepakatan awal untuk memotong 10 persen untuk setiap kegiatan di Dispora, juga diakui saksi lain. Heroe Boedi Soelistijo, Kabid Kepemudaan Dispora. Selain Syafrida dan Heroe, saksi lainnya adalah Dwi Atmadji, Lili Purwanto, Saiful Udin, dan Moh Bakhar.

Keterangan Syafrida dan Heroe sudah mengungkap jelas bagaimana kesepakatan jahat ini disusun. Hanya, persidangan memanas karena Heroe memberi keterangan yang berbeda dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Heroe berbelit saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum LW, dan majelis hakim. Heroe mengaku tidak mengetahui rapat yang membahas pemotongan 10 persen.

“Saya tahu ada rapat, tetapi tidak tahu ada pembahasan potongan 10 persen. Saya datang terlambat, dan sudah mau selesai. Jadi saya tidak tahu,” kelit Heroe.

Trian Yuli Diarsa, salah satu JPU geregetan dan menuding pernyataan itu tidak seperti yang tertuang di BAP.

Heroe gugup. Dengan terbata, ia tidak menampik rapat itu memang membahas pemotongan 10 persen di setiap kegiatan. Namun ia tidak tahu prosesnya. “Saya tak mengetahui awal kesepakatan ini bagaimana. Siapa yang menyuruh dan bagaimana teknisnya, saya tidak paham. Saya hanya mendengarkan, karena datang terlambat,” ulangnya.

Trian menduga Heroe berupaya mengaburkan BAP dengan memberi keterangan berbeda. Menurutnya, itu hak saksi yang akan digunakan dalam persidangan.

[Selengkapnya …]