Pemotongan Insentif Pajak Daerah di BPPKAD, Sekda Gresik Ditetapkan Sebagai Tersangka

1452

Setelah terus mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus sebagai pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Plt. Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) M. Muktar yang divonis 4 tahun penjara.

Andhy Hendro Wijaya dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali pemanggilan kejaksaan. Bahkan, mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu juga mangkir saat dilayangkan panggilan ke-4 kalinya. Kasus Andhy ini merupakan pengembangan terhadap terpidana Muktar setelah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramukartika masih enggan menyebutkan peran Andhy dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD. “Ini masih kami kembangkan,” terang Kajari Gresik, Senin (21/10).

Menurut Kajari, penyidik sudah berusaha mencari tahu keberadaan Andhy Hendro Wijaya. Baik di ruang Sekda tempatnya bekerja, maupun di keluarganya. Namun, tak ada yang tahu keberadaan pejabat yang dikenal dekat dengan wartawan ini.

“Kami juga sudah cek ke bupati, apa ada perintah tugas dinas luar untuk Andhy Hendro Wijaya. Ternyata tak ada,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, penyidik Kejari akan secepatnya melayangkan pemanggilan terhadap Andhy Hendro Wijaya, namun kali ini sebagai tersangka.”Namun, kalau dalam pemanggilan hingga tiga kali tak datang, maka penyidik akan menetapkan status tersangka Andhy Hendro Wijaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk status cekal belum,” tegasnya.

Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Untuk tersangka baru selain Andhy belum ada,” katanya.

Kajari menyatakan, Andhy bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD pada Senin, 14 Januari 2019. Saat itu, tim Pidsus Kejari mengamankan Plt Kepala BPPKAD M.Muktar dengan barang bukti (BB) uang Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah.

[Selengkapnya …]