Penyelewengan Dana Jasmas DPRD Jatim Masuk Kejari Sidoarjo

2509

Dugaan penyalahgunaan dana Jasmas DPRD Jatim tahun anggaran 2016-2017 yang disalurkan di Kabupaten Sidoarjo telah dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Dana hibah untuk usaha kecil, pengadaan, dan pekerjaan fisik yang laporannya terpisah.

Menyangkut dana hibah nilainya senilai Rp 1,4 miliar yang diberikan kepada 16 Pokmas (Kelompok Masyarakat) dengan bantuan hibah senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Dana ini disalurkan secara bergulir, penerima hibah pertama dalam tempo kurun beberapa tahun harus menggulirkan kepada penerima berikutnya, begitu seterusnya.

Setelah dua tahun sejak awal turunnya bantuan hibah, ini tidak terlihat progresnya. Penerima bantuan masih menikmati hibahnya, padahal tanggungjawabnya mengembalikan dana itu untuk penerima yang lain secara bergulir.

”Bantuan hibah itu saya terima dalam bentuk transfer senilai Rp 50 juta, saya pakai bukan usaha warkop. Dan warkopnya sampai kini masih buka,” ujar saksi yang baru memberikan keterangan di kejaksaan. Uang ini digunakan sesuai peruntukan sebagai modal usaha. Sidoarjo mendapat kucuran dana simpan pinjam Rp 1,4 miliar dari total Rp 20 miliar yang dihibahkan di seluruh Jatim.

Pengajuan dana hibah melalui verifikasi terlebih dahulu, setelah dinyatakan memenuhi dengan referensi dari anggota dewan maka dana pun bisa dicairkan melalui transfer. Diduga penyaluran dana ini tidak melalui proses yang benar dan kuat dugaan penyalurannya fiktif.

Itu baru satu laporan, masih ada dua laporan terkait dana Jasmas DPRD di Jatim, meliputi dana untuk pengadaan dan untuk pekerjaan fisik, yang nilainya lebih Rp 2 miliar. Untuk hibah, beberapa pekerjaan pelengsengan dan pavingisasi jalan desa, ini ada yang dikerjakan sendiri oleh kepala desanya yang masih aktif. Padahal kepala desanya sebagai LO (legal opinion) dari bantuan hibah terebut. Tumpang tindih seperti ini marak di Sidoarjo.

[Selengkapnya …]