Perhitungan Kerugian Negara Diragukan, BPKP Jatim Siap Hadapi Gugatan

1450

Penetapan hasil kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri Kemenag Jatim oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim diragukan keabsahannya oleh tersangka. Kedua tersangka, yakni Nur M Herlambang dan Bagus Sutarto siap mengajukan gugatan atas perhitungan ini.

Arda Netadji selaku pengacara kedua tersangka mengaku, hasil perhitungan BPKP Jatim dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbeda. BPK yang kemudian menyatakan tidak ada kerugian negara atas pembangunan mess santri Kemenag Jatim itu telah melakukan pemeriksaan di hari yang sama saat ahli dan penyidik mengecek fisik gedung.

Hasil penghitungan BPK tersebut, lanjut Arda, telah dikeluarkan terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan BPKP. Dan pihak tersangka, tegasnya, telah menyampaikan hasil audit BPK ke penyidik. Tapi, penyidik tak bergeming dan tetap melanjutkan penyidikan.

“Kami mempertanyakan hasil audit yang dilakukan BPKP Jatim. Makanya, pekan depan kami daftarkan gugatan ke BPKP melalui PTUN,” kata Arda.

Menanggapi gugatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari kedua tersangka. Diakui Hotman, dasar dari perhitungan tim BPKP adalah dokumen dan data-data yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

[Selengkapnya …]