Perkara Jasmas Kota Surabaya Berhenti di Enam Terdakwa

1098

Kepala Kejari Tanjung Perak Wagiyo Santoso menegaskan, perkara dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 berhenti pada enam mantan Anggota DPRD Kota Surabaya yang kini menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni, Ratih Retnowati, Aden Darmawan, Sugito, Binti Rochmah, Syaiful Aidi, dan Dini Rijanti.

“Yang terbukti enam dewan yang sekarang berstatus terdakwa. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Wagiyo. Selain itu, penyidik tidak membuka penyidikan baru untuk lanjutan dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, dari hasil penyidikan terhadap keenam mantan anggota dewan dan dari fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. “Belum ada penyidikan baru. Karena dari fakta sidang sampai terakhir berlum ada yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain. Kalau ada dugaan ke sana, ya kami buka lagi,” tuturnya.

Dalam kasus itu, Sugito dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Aden tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Empat terdakwa lain, Binti, Dini, Ratih, dan Syaiful, belum sampai sidang tuntutan.

Kasus tersebut juga melibatkan pengusaha Agus Setiawan Jong. Agus sudah berstatus terpidana dan divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kini Agus sedang menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Agus Jong yang berperan sebagai pelaksana kegiatan mengoordinasi 230 ketua RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi, sampai sound system hingga Rp 4,9 miliar.

[Selengkapnya …]