Polda Sita Rp 1,373 Miliar – Dugaan Penyelewengan Retribusi PT Smelting

1053

Penyidik tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak cepat dalam mengusut dugaan penyelewengan dana retribusi PT Smelting di Gresik. Polisi menyita duit Rp 1,373 miliar sebagai barang bukti. Duit tersebut ditemukan dalam rekening penampungan.

Penyitaan itu merupakan kelanjutan dari penggeledahan tim tindak pidana korupsi yang dipimpin AKBP Sudamiran pada Selasa (21/6) di rumah Dukut Imam Widodo (DIW) di Rungkut. Dukut merupakan salah seorang mantan pejabat PT Smelting yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggeledahan yang dipantau langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombespol Adityawarman itu, polisi menemukan sebuah buku tabungan milik DIW. Ketika dicek, rekening tersebut berisi uang miliaran rupiah.

Berdasar data yang dihimpun, dari pemeriksaan sementara, sebagian uang itu merupakan duit dari penyelewengan retribusi PT Smelting. Uang tersebut berasal dari hasil patungan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait penyelewengan dana milik Pemkab Gresik itu.

Hanya, penyidik masih merahasiakan siapa saja yang ikut patungan. Total uang yang terkumpul Rp 1,373 miliar. Sama persis dengan yang diselewengkan dari kas daerah Pemkab Gresik. Uang itu sebenarnya terkumpul sejak 2015 untuk dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hanya, ketika dikembalikan ke kasda Pemkab Gresik, bendahara menolak. Alasannya, klausul dana tersebut tidak bisa diterima dalam tata kelola anggaran pemkab. Karena itulah, pengembalian tersebut tidak dilakukan. Dana itu kemudian disimpan di rekening penampungan. DIW mendapat tugas untuk menyimpang uang tersebut di rekeningnya.

Setelah ditemukan polisi, DIW kemudian mencairkan uang tersebut kemarin siang. Duit Rp 1,373 miliar dengan pecahan seratus ribuan tersebut langsung disita penyidik dan dijadikan barang bukti. Uang itu dibawa ke Mapolda Jatim sekitar pukul 13.30. Setelah dihitung dan dinyatakan pas, semua uang itu disimpan di rekening penampungan Polda Jatim.

Seperti diberitakan, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana retribusi PT Smelting. Mereka adalah mantan Sekkab Gresik Husnul Khuluq, Saiful Bahri (mantan petinggi PT Smelting), dan Dukut (PT Smelting).

[Selengkapnya …]

.

Berita terkait sebelumnya :