Ruislag Tanah Desa Berbau Korupsi Rp 7,5 Miliar

1929

Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Batu tindak tinggal diam atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 tentang dugaan korupsi proses ruislag (tukar guling) tanah kas Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo.

Bedasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, proses ruislag tanah kas Desa Dadaprejo seluas sepuluh hektare dengan pihak ketiga diduga merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar. “Penyidik Tipikor Polres Batu terus bekerja melakukan penyidikan. Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Namun, ada beberapa alat bukti yang harus kami lengkapi lagi,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, hingga kini penyidik Tipikor belum menetapkan tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa pejabat Pemkot Batu sudah dimintai keterangan terkait proses ruislag tanah kas Desa Dadaprejo.

Menurut Kapolres, indikasi korupsi itu berdasarkan audit BPK. Kalau hasil audit BPK dinyatakan ada dugaan korupsi, akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan segera ditetapkan tersangkanya. Penyidik tipikor masih mendalami isi audit BPK tahun 2014. Apakah hanya terjadi kesalahan administrasi atau memang sengaja ada tindakan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara.

“Kita tidak terburu-buru menetapkan tersangka karena harus kita lengkapi dulu alat buktinya, yang akan kita ungkap persoalan dugaan penyelewengan aset Pemkot Batu. Aturan ruislag pasti merujuk pada Permendagri,”ujar kapolres.

Wakil ketua DPRD Kota Batu, Haridana, saat dikonfirmasi menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang ditegakkan penyidik Tipikor Polres Batu. Pihaknya tidak akan mencampurinya.

Menurut Haridana, proses ruislag terjadi tahun 2013 sebelum menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Batu. Jadi dia tidak banyak mengetahui proses ruislagnya. “Kita junjung asas praduga tidak bersalah, biarkan penegak hukum bekerja dulu. Kalaupun ada dugaan kerugian negara harus ada yang bertanggung jawab,” pesan Haridana.

[Selengkapnya …]