Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Pemprov Jatim TA 2017

2098

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Tulungagung menemukan dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jatim 2017 di Kabupaten Tulungagung.

Dana sebesar Rp 100 juta yang disalurkan itu, diduga disalahgunakan oleh seorang pendamping Gapoktan, dengan inisial DWK (31).

Menurut Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo, dana yang dikucurkan lewat Bansos Pemprov Jatim 2017 disalurkan lewat Pokmas Tentrem yang ada di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.

Dana itu seharusnya dibelikan lima ekor sapi. Namun hasil penyelidikan Unit Tipikor, tidak ada seekor pun sapi yang dibeli dari dana tersebut. Andik tidak menemukan sapi yang bersumber dari dana ini. Justru temuannya, dana itu untuk kepentingan pribadi DWK yang warga desa setempat.

Dia diduga membentuk kelompok penerima bantuan Bansos itu secara fiktif. Hal ini dibuktikan sejumlah tanda tangan yang sengaja dipalsukan, untuk memuluskan pencairan.

Pejabat yang dipalsukan tanda tangannya antara lain Kepala Desa Karangrejo, dan Sekretaris Kecamatan Boyolangu. “Ada sejumlah daftar hadir warga yang tanda tangan, sebagai bukti pertemuan untuk musyawarah. Diduga tanda tangannya juga dipalsukan,” sambung Andik.

DWK juga membuat SPJ dengan nomor 19/012/km.t/2017 dan dikirim pada 31 Desember 2017. Di dalam SPJ itu dirinci penggunaan dana hibah Rp 100 juta tersebut.

Tapi, di dalamnya, penyidik Unit Tipikor menemukan nota dan kuitansi fiktif. Sejauh ini masih ada dua temuan, yaitu penggunaan dana Rp 17 juta oleh almarhum ayah DWK, untuk kepentingan pribadi.

Selain itu DWK menggunakan dana Rp 23 juta untuk kepentingan pribadi. “Untuk total kerugian, nanti biar BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang memastikan. Karena temuan kami, tidak ada sapi yang dibeli sama sekali,” pungkas Andik.

[Selengkapnya …]