Semua Anggota Bawaslu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub 2013

930

Seluruh anggota dan pimpinan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Sampai Senin (19/5) total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Para tersangka itu, antara lain, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua anggotanya, yakni Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede. Lalu, ada Gatot Sugeng Widodo (bendahara) dan M. Amru (sekretaris). Satu orang lagi adalah rekanan Bawaslu Jatim berinisial IDY.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini (19/5) kami lakukan pemeriksaan awal,” jelas Ditreskrimsus Polda Jatim Kombespol Idris Kadir.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, total kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar. Berdasar hasil penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka terbukti melakukan beragam kecurangan. Di antaranya, penandatanganan kontrak fiktif serta mark-up pengadaan barang dan jasa. Para tersangka juga dituding secara sengaja mengubah rencana anggaran biaya. Mereka juga dianggap bersalah karena tidak mengembalikan uang negara. “Dana silpa (sisa lebih pembiayaan) juga tidak disetorkan,” imbuh Idris.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Misalnya, Bawaslu mengadakan beberapa kali rapat maupun konsolidasi di hotel. Mereka melaporkan acara tersebut berlangsung seminggu. Padahal, realisasinya hanya tiga hari.

Untuk kali pertama, Amru memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang terjadi pada Pemilihan Umum Gubernur 2013 itu, pada Senin (19/5). Amru memiliki peran yang cukup vital. Dialah yang menjalankan sistem administrasi sekaligus operasional keuangan Bawaslu Jatim. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen kontrak yang diduga fiktif, kuitansi palsu untuk me-mark-up anggaran pengadaan, dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ada pula uang pengembalian tunjangan hari raya (THR). “Dari total kerugian negara, Rp 520 juta berhasil kami amankan,” papar Idris.

Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 87 saksi. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. “Para tersangka kami jerat pasal 2, 3, dan 9 UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Idris.

[Selengkapnya …]