Sidang Kasus Korupsi Dana Jasmas Pemkot Surabaya – Jaksa Sebut Enam Anggota Dewan

868

Nama enam anggota DPRD Kota Surabaya disebut jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Surabaya 2016 kemarin (18/3). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong bersama-sama dengan enam anggota dewan menyelewengkan penyaluran dana hibah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Agus selaku direktur PT Sang Surya Dewi. Nama keenam anggota dewan disebutkan di kalimat pembuka pada paragraf pertama dakwaan primer dan subsider. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rijanti, Ratih Retnowati, dan Saiful Aidy.

Nama enam anggota dewan yang disebut sebagai saksi itu mencuat terkait dengan penyaluran dana jasmas di daerah pemilihan (dapil) mereka. Jaksa Muhammad Fadhil menyatakan, pembagian dana jasmas dikoordinasi terdakwa Agus. Ada 27 wilayah di Surabaya yang menjadi target Agus.

Hal tersebut diawali dengan pertemuan antara Agus Jong dengan Darmawan dan Ratih di gedung DPRD Surabaya pada 15 Maret 2015. Dua wakil rakyat itu menjelaskan pekerjaan pembagian dana hibah. Saat itu Agus menyatakan sanggup untuk mengoordinasi pelaksanaan. Dari pengadaan, penyusunan proposal, pembagian, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Kesanggupan tersebut juga disampaikan kepada anggota dewan Sugito, Binti Rochmah, Dini Rijanti, dan Saiful Aidy. “Terdakwa menjanjikan akan memberikan komisi 15 persen kepada anggota dewan sesuai dengan dana yang disetujui pemkot,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dana hibah dibagikan dalam bentuk terop, terpal, sound system, gerobak sampah, kursi chrome, dan tempat sampah. Setelah bertemu dengan anggota dewan, terdakwa Agus membuat tim kecil. Tugasnya menjaring ketua RT/RW yang mau diberi dana hibah. Tapi diwujudkan dalam bentuk barang yang sudah ditentukan. Para tim dijanjikan komisi 1,5-2,5 persen dari setiap proposal yang didapatkannya.

Sejak itu, terdakwa mengawal proses pengajuan hingga pencairan. Setelah cair, 228 penerima hibah mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa Agus. Jumlahnya Rp 13,1 miliar. “Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan selisih harga barang yang dibeli terdakwa Rp 4,9 miliar,” ucap jaksa. Jumlah itu kemudian ditetapkan sebagai kerugian negara

Sementara itu, Bernard Manurung, kuasa hukum Agus, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Dia menginginkan adanya kejelasan dan kecermatan dalam dakwaan.

[Selengkapnya …]