Suropadi Diduga Korupsi Anggaran Kecamatan Duduksampean Gresik

892

Penyidik Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan Camat Dusuksampean, Suropadi atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,41 miliar, Senin (15/2). Tersangka memilih diam seribu bahasa ketika berjalan menuju mobil tahanan Kejari Gresik.

Humas Kejari Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata mengatakan, penyidik tindak Pidana Khusus menahan Suropadi setelah pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, tersangka tidak hadir saat pemeriksaan sebagai saksi.

“Cukup bukti bagi kami kalau tersangka terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga penyidik melakukan penahanan,” kata Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

Suropadi terbukti mencuri uang negara dari anggaran tahun 2017 sampai 2019. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampean.

Ketika wartawan berusaha bertanya, Suropadi hanya diam saja. Tidak terlihat ekspresi wajahnya karena tertutup masker dan topi merah. Dia mengenakan baju PNS berlapis baju tahanan warna merah.

Kedua tangannya diborgol dan petugas membawa masuk mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke rumah tahanan Kelas IIB Gresik, di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Penasihat hukum tersangka, Fajar Trilaksana mengatakan, kliennya kooperatif sehingga hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan.

Fajar yakin mampu mematahkan dakwaan jaksa. Apalagi, penyidik Pidsus Kejari Gresik belum memeriksa pokok materi. “Ada pemeriksaan, tapi hanya enam pertanyaan menyangkut aset pribadi. Tiba-tiba terbit perintah penahanan. Ini tidak lazim,” imbuhnya.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]