Tahan Tersangka Kasus Uang Persediaan DPRD Situbondo

1192

Dua tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai kemarin (14/11) mendekam di Rutan Situbondo. Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Beberapa bulan yang lalu, kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Ika Wahyuli selaku bendahara sekretariat DPRD Situbondo dan Husnul Khatimah, staf persidangan DPRD.

Kasipidsus Kejari Situbondo Reza Aditya menyatakan, berkas penyidikan keduanya telah dinyatakan P-21. Setelah berkas lengkap, kemarin langsung dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum kejaksaan.

“Penuntut umum menggunakan tanggung jawabnya untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke Rutan Situbondo,” jelasnya.

Reza menerangkan, dalam jangka waktu tidak terlalu lama, berkas penyidikan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan, jika tidak ada kendala, hari ini (15/11) sudah pelimpahan dari Kejari Situbondo ke Pengadilan Tipikor.

Reno Widigyo -kuasa hukum Ika Wahyuli- menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan. Dia juga menegaskan tidak akan melakukan penangguhan.

Sebagaimana diketahui, penggunaan UP DPRD Situbondo 2017 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Rp 439 juta di antara Rp 500 juta yang diterima sekretariat DPRD tidak ada pertanggungjawabannya.

[Selengkapnya …]