Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, ASN Disperindag Gugat Kapolres Jember

1920

Tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi, Dedy Sucipto, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggugat kepala kepolisian resor setempat.

Dedy adalah pejabat pembuat komitmen pekerjaan konstruksi fisik rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019. Dua ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara kasus itu sebesar Rp 1,889 miliar.

Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Dedy, Moh. Husni Thamrin, ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa (25/1/2022). “Alasan kami memohon praperadilan antara lain karena pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” kata Thamrin.

Thamrin menganggap perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sesuai aturan. “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” katanya.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. “Namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,” kata Thamrin.

Argumen Thamrin didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016.

“Kami menuntut pembatalan penetapkan pemohon sebagai tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata Thamrin.

Thamrin juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021 dinyatakan tidak sah. “Kami juga menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 150 juta dan immateriil sebasar Rp 1 miliar,” katanya. [wir/ted]

Sumber: beritajatim.com