Tak Terpengaruh Gugatan Tersangka, Kejati Tetap Proses Kasus Kemenag Jatim

946

Gugatan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung A Sarana Pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Bagus Sutarto, tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian ditegaskan Muhammad Rohmadi, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Kasusnya tetap jalan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Rohmadi.

Menurutnya, proses hukum kasus korupsi itu tetap berjalan, meski tersangka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih berjalan.

“Hal seperti ini sudah ada ketentuannya dalam KUHAP. Ini kasus pidana korupsi, jadi tetap jalan meski ada gugatan perdata. Beda dengan kasus tanah dan sebagainya itu, yang proses pidananya harus ditunda dulu sampai perdata selesai jika ada gugatan,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Bagus Sutarto melalui kuasa hukumnya mengirim surat pengajuan penangguhan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Alasannya, dia menggugat ke PN Malang terkait penunjukan tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang oleh penyidik kejati. Penunjukan itu dianggap tidak sesuai dengan regulasi terkait jasa konstruksi. Dan sekarang gugatan dengan nomor register perkara No. 92/Pdt.G/2015/PN.Mlg itu masih dalam proses.

Selain gugatan di PN Malang, upaya mengulur waktu juga dilakukan Bagus Sutarto dengan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Dalam gugatan bernomor registrasi 202/G/2015/PTUN.SBY ini, tergugatnya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Lembaga audit ini digugat karena melakukan penghitungan kerugian yang diminta penyidik kejati dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Kuasa hukum tersangka menilai, audit ini menyalahi aturan lantaran saat itu juga tengah dilakukan audit anggaran proyek tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek dengan total Rp 14,5 miliar ini, penyidik Kejati Jatim menetapkan lima orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Seksi Kurikulum Kemenag Jatim, Abdul Hakim, beserta dua rekanan Nur Herlambang dan Bagus Sutarto. Tiga tersangka tersebut sudah ditahan. Sementara dua tersangka lain belum ditahan dan berkasnya juga belum dilimpahkan, yakni tersangka dari pihak konsultan pengawas, AA dan ES.

[Selengkapnya …]