Terjerat Korupsi dan Narkoba – Mantan Kasatpol PP Nganjuk Dihukum 6 Tahun Penjara

979

Sudah jatuh tertimpa tangga. Suhariyono, mantan Kasatpol PP Pemkab Nganjuk divonis 6 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal sebelumnya, mantan sekretaris KPU Nganjuk tersebut juga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kasus narkoba.

Selain Suhariyono, pelaku korupsi pembangunan gedung KPU lainnya, yakni Sudjoko, staf teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto juga divonis 6 tahun penjara. Kemudian dua terdakwa lain, yakni Siti Khotijah, komisaris dan Nurhadi, direktur PT TSK mendapat hukuman lebih ringan 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Azis Widarto SH melalui Kasi Intel, Wahyu Heri Purnama SH mengatakan terkait putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa korupsi gedung KPU, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Dikatakan Wahyu, tuntutan hukuman terhadap terdakwa korupsi gedung KPU adalah 6,5 tahun. “Pihak terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga banding,” tegas Wahyu saat ditanya Bhirawa.

Penanganan korupsi gedung KPU berlangsung cukup lama sejak tahun 2014. Polisi mengusut kasus penyelewengan proyek APBN 2013 bernilai Rp 2,48 miliar ini dalam beberapa aspek. Antara lain, item pekerjakan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang, bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.

Selain itu, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang pejabat KPU Nganjuk, saat itu Suhariyono sebagai sekretaris KPU, yang mengambil alih pekerjaan proyek secara sepihak.

Di tengah proses penanganan perkara ini, juga sempat muncul polemik terkait taksiran kerugian negara dari kasus ini. Versi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hanya sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya menyebut negara dirugikan Rp 545 juta, dari praktik penyelewengan proyek APBN 2013 senilai Rp 2,48 milyar tersebut.

Unit Tipikor Polres Nganjuk juga sempat mendatangkan ahli forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang. Yakni untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek negara tersebut.

[Selengkapnya …]