Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Serahkan Jaminan

836

Dua wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyerahkan uang jaminan masing-masing Rp 2,5 Miliar, Kamis (19/3). Kedua tersangka yang ditahan sejak Selasa (10/3) itu adalah Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Uang jaminan tersebut bukan pengakuan dari tersangka atas kasus yang sedang dihadapinya, namun bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Jika di persidangan nanti tidak terbukti ada kerugian negara, uang jaminan itu akan dikembalikan. Sebaliknya, jika ada kerugian negara dan lebih dari uang jaminan itu, kedua tersangka siap menambahkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan bahwa uang jaminan tersebut akan dijadikan alat bukti. Romy juga mengapresiasi inisiatif tersangka tersebut karena menunjukkan kemauan tinggi dari kedua tersangka untuk bekerja sama dalam proses penyidikan.

[Selengkapnya …]