Tersangka Kembalikan Uang Rp 900 Juta

706

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sarana Pendidikan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, Bagus Sutarto,menyerahkan Rp 900 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Uang tersebut langsung disita dan dijadikan barang bukti.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan bahwa penyerahan uang itu sebagai ganti dari kerugian negara akibat dugaan korupsi pada pembangunan Gedung A. Dia menjelaskan, berdasarkan audit yang dilakukan tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, diketahui bahwa kerugian atas pembangunan Gedung A mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, pembangunan Gedung B mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Dengan demikian, total kerugian dari pembangunan dua gedung pada 2013 itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Romy melihat ada niat baik dari Bagus Sutarto dalam mengembalikan uang. Sebab, dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, baru Bagus yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara. Meski demikian, tindakan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan hingga sampai pada putusan persidangan kelak.

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya: