Tersangka Korupsi Dana Hibah KUBE Pemkot Surabaya Kembalikan Uang

1146

Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya pada 2014 tidak lama lagi disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan perkara dengan empat tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua di antara empat tersangka tersebut mengembalikan semua uang yang diduga dikorupsi.

Para tersangka itu adalah Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo. Keduanya merupakan penerima dana hibah dari pemkot melalui lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya. Selain itu, ada Iskandar Zulkarnaen (mantan kepala SD) dan Asmadi (pelaksana proyek).

Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menyatakan, Hery dan Sugeng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah. Modusnya, dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana proposal yang diajukan. ”Nilai dana hibahnya Rp 198 juta,” katanya.

Dana hibah itu diberikan melalui KUB Percetakan Cahaya yang diketuai Hery. Sugeng adalah wakilnya. Pada saat penyidikan, Hery dan Sugeng mengembalikan semua dana hibah yang diterima. Nominalnya Rp 198 juta.

Lain lagi kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan SD yang diusut sejak pertengahan 2017. Menurut dia, penyidik menemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang diajukan. Dugaan awal, dari total Rp 295 juta yang dicairkan, sekitar Rp 232 juta diselewengkan. ”Dua tersangka ini belum mengembalikan uang,” katanya. Heru menjelaskan, pengembalian uang itu akan memengaruhi besaran tuntutan jaksa. Saat ini, dua perkara dengan empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dihubungi terpisah, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa berkas. ”Secepatnya kami tentukan tanggal persidangan perdananya,” ujarnya.

[Selengkapnya …]