Vonis Berbeda Buat Terdakwa Korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri

1119

Tiga terdakwa korupsi Jembatan Brawijaya, Kediri, telah divonis. Mereka adalah Kasenan yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri, Wijayanto (ketua lelang sekaligus Kabid Permukiman PU), dan Nur Iman Satryo Widodo (pejabat pembuat komitmen). Dalam sidang yang dilaksanakan di Sidoarjo kemarin, ketiganya divonis dengan masa hukuman yang berbeda.

Hakim I Wayan Sosiawan memvonis Kasenan dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan ditambah denda Rp 100 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, dia wajib menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.

[Selengkapnya …]