Vonis Kasus Suap Anggota DPRD Kota Malang – 15 Terima Putusan, Tiga Pikir-Pikir

1543

Kisah perjalanan sidang korupsi suap dan gratifikasi 18 mantan anggota DPRD Kota Malang berakhir kemarin. Ketiga majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis kepada mereka atas perbuatannya. Yakni, menerima suap dan gratifikasi bernilai ratusan juta rupiah.

Mantan anggota dewan Kota Malang tersebut melakukan korupsi pada 2015. Korupsi itu terkait suap dan gratifikasi adanya perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Ke-18 anggota dewan itu terbukti bersalah di hadapan Ketua Majelis anggota dewan itu terbukti bersalah di hadapan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

“Terdakwa telah terbukti menerima sejumlah uang dalam pembahasan APBDP, APBD murni, dan uang sampah di tahun yang sama,” ungkap Cokorda kepada terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Yang mendapat giliran pertama adalah kelompok Sulik Sulistyowati, Abd Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Sebab, hakim meminta tiga sesi pembacaan terkait korupsi berjamaah itu. Alasannya, berkas perkara dipisah jadi enam.

Dalam putusan pertama itu, Sulik dan Bambang mendapat hukuman pidana paling berat. Sebab, mereka dianggap Cokorda tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, hakim menilai tidak ada iktikad baik dalam mengembalikan dana suap dan gratifikasi.

[Selengkapnya …]