BPK JATIM MEMENANGKAN GUGATAN PADA TINGKAT PERTAMA TERHADAP GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MALANG TERKAIT LHP LKPD KOTA MALANG TA 2017

1167

Sidoarjo, Selasa (11 Agustus 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) memenangkan gugatan pada tingkat pertama terhadap gugatan perdata dari Handoko yang dikuasakan kepada kantor Advokat Artono Wahab dkk (PENGGUGAT) terhadap Pemerintah Kota Malang (TERGUGAT I), BPK Jatim (TERGUGAT II), dan PT Lion Superindo (TURUT TERGUGAT) atas sengketa tanah yang diakui milik Penggugat dan milik Tergugat I.

BPK Jatim turut menjadi pihak tergugat karena tanah yang disengketakan oleh Handoko menjadi temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang Tahun Anggaran 2017. Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap hilangnya potensi penerimaan atas penyalahgunaan ijin pemakaian tempat-tempat tertentu milik Pemerintah Kota Malang minimal sebesar Rp2.693.825.000,00, yaitu atas aset tanah Pemerintah Kota Malang yang dimanfaatkan dan dikerjasamakan dengan Handoko.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Penggugat mengajukan 11 gugatan/petitum, dua di antaranya berkaitan dengan BPK Jatim secara langsung, yaitu:

  • Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menyebutkan Penggugat telah merugikan negara sebesar Rp2.693.825.000,00 adalah perbuatan melawan hukum
  • Menghukum Tergugat II membayar kerugian immateriil sebesar Rp15.000.000.000,00

Gugatan perdata atas sengketa tanah aset Pemkot Malang ini didaftarkan ke PN Malang pada 2 September 2019 dan mulai disidangkan pada 18 Oktober 2019. Pada prosesnya, perkara ini telah disidangkan sebanyak 26 kali hingga menghasilkan putusan.

Dalam sidang yang bertempat di PN Malang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (04/08/2020), Majelis Hakim memutuskan dalam pokok perkara: menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selain memutuskan menolak seluruh gugatan, Majelis Hakim juga memerintahkan Penggugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang disengketakan kepada Pemkot Malang dalam keadaan baik dan kosong dari segala sesuatu yang berdiri di atas tanah dimaksud. Selain itu, Majelis Hakim menghukum pula Penggugat dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung membayar kerugian atas pemakaian tanah tanpa ijin sejak berakhirnya ijin pemakaian tempat-tempat tertentu terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 (3 tahun) yaitu sebesar Rp598.600.800,00, ditambah lagi dengan jumlah yang sama sampai tanah tersebut diserahkan kepada Pemkot Malang dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dengan ketentuan juga membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 setiap hari atas keterlambatan pembayaran kerugian.

Setelah pembacaan putusan, para pihak memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. Atas putusan Majelis Hakim, BPK Jatim menyatakan menerima dan menghormati proses hukum selanjutnya hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id