BPK JAWA TIMUR SERAHKAN 20 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SEMESTER II TAHUN 2021

872

Sidoarjo, Kamis (30 Desember 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2021. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari 10 LHP Kinerja dan 10 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference.

LHP Kinerja yang diserahkan BPK terdiri dari:

  1. LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Situbondo
  2. LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  3. LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 dan 2021 (s.d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Madiun, dan Pemerintah Kabupaten Malang;
  4. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

Adapun LHP Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:

  1. LHP Kepatuhan atas Belanja Modal dan Hibah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  2. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lamongan;
  3. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Batu;
  4. LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Ngawi;
  5. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
  6. LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kediri dan Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya:

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id