BPK JAWA TIMUR SERAHKAN DELAPAN LHP SEMESTER II 2020 KEPADA ENAM PEMERINTAH DAERAH

1171

Sidoarjo, Rabu (30 Desember 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) periode Semester II Tahun 2020 kepada enam pemerintah daerah, yang terdiri dari:

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  2. LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada dua pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo;
  3. LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 (Triwulan III) pada PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  4. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pelayanan Perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, serta Instansi Terkait Lainnya TA 2018 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota Surabaya;
  5. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah, yang terdiri dari:
    • LHP Kepatuhan atas Kegiatan Belanja Daerah Bidang Infrastruktur TA 2019 s.d. 31 Oktober 2020 pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk;
    • LHP Kepatuhan atas Belanja Pengadaan Barang/Jasa TA 2019 dan Belanja Penanganan Covid-19 TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Jember;
    • LHP atas Belanja Daerah TA 2019 s.d. Triwulan III TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Seluruh LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang signifikan, antara lain:

Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id