BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024 KEPADA 14 KABUPATEN DI JAWA TIMUR

210

Sidoarjo, Senin (26 Mei 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 14 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kota Malang dan Kota Pasuruan.

Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan hari ini, 14 pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap 14 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, terdapat permasalahan yang tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah, kekurangan volume dan spesifikasi teknis, dan pengelolaan aset tetap belum tertib.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 14 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Dalam sambutannya Plh. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP”. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Ke-14 Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, secara seremonial diserahkan pada 27 Mei 2025.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id