Sidoarjo, Senin (21 April 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Pamekasan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan hari ini, kedua pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH). Untuk pemerintah Kabupaten Lamongan, sampai dengan tahun 2024 sudah memperoleh opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut dan pemerintah Kabupaten Pamekasan, sampai dengan tahun 2024 sudah memperoleh opini WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Pamekasan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
- Terdapat kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah;
- Terdapat kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan;
- Pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum memadai;
- Penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai; dan
- Pengelolaan aset tetap belum tertib.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kedua pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP”. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id