Sidoarjo, Jum’at (2 Mei 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada sembilan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kota Probolinggo.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan hari ini, sembilan pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk sembilan pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:
No | Entitas | Opini 2024 | WTP Berturut-turut | No | Entitas | Opini 2024 | WTP Berturut-turut |
1. | Kabupaten Bojonegoro | WTP | 11 kali | 6. | Kota Blitar | WTP | 15 kali |
2. | Kabupaten Mojokerto | WTP | 11 kali | 7. | Kota Kediri | WTP | 11 kali |
3. | Kabupaten Ngawi | WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) | 12 Kali | 8. | Kota Mojokerto | WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) | 11 kali |
4. | Kabupaten Pacitan | WTP | 12 kali | 9. | Kota Probolinggo | WTP | 8 kali |
5. | Kota Batu | WTP | 10 kali |
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap sembilan pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
- Kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah;
- Kekurangan volume dan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;
- Pengelolaan Aset Tetap belum tertib;
- Kesalahan penganggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal;
- Pengelolaan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan tidak sesuai ketentuan;
- Pemerintah daerah belum Menginventarisir Aset yang Berpotensi sebagai Properti Investasi dan Laporan Keuangan Belum Menyajikan Properti Investasi;
- Penggunaan sisa dana Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Antar Daerah tidak sesuai ketentuan;
- Pengelolaan Belanja Bantuan Opersional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan;
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak mencukupi untuk membayar Kewajiban Jangka Pendek Non BLUD; dan
- Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah belum sesuai ketentua
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada sembilan pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP”. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id