BPK JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024 KEPADA SEPULUH KABUPATEN DI JAWA TIMUR

1023

Sidoarjo, Kamis (17 April 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada sepuluh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Tuban.

No Entitas Opini 2024 WTP Berturut-turut No Entitas Opini 2024 WTP Berturut-turut
1. Kabupaten Bangkalan WTP 8 kali 6. Kabupaten Sampang WTP 7 kali
2. Kabupaten Banyuwangi WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) 13 kali 7. Kabupaten  Sidoarjo WTP 12 kali
3. Kabupaten Gresik WTP 10 Kali 8. Kabupaten Situbondo WTP 9 kali
4. Kabupaten Jombang WTP 12 kali 9. Kabupaten Sumenep WTP 8 kali
5. Kabupaten Probolinggo WTP 12 kali 10. Kabupaten Tuban WTP 10 kali

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan hari ini, sepuluh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk sepuluh pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap sepuluh pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

  1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum dilakukan secara tertib;
  2. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah belum tertib;
  3. Masih terdapat Kekurangan Volume dan/atau Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah;
  4. Masih terdapat Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan;
  5. Masih terdapat Pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai;
  6. Masih terdapat Kekurangan Penerimaan Bunga atas Penempatan Deposito pada Bank Jatim;
  7. Masih terdapat Realisasi klaim Fasilitas Kesehatan (faskes) belum dilakukan secara tertib;
  8. Masih terdapat Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan;
  9. Masih terdapat Penatausahaan Kas Tidak Tertib; dan
  10. Masih terdapat Ketidakcermatan dalam Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada sepuluh pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut. Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP”. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id