BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

1396

Surabaya, Kamis (18 Juni 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2019. Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., CIPM., CSFA., CPA, mengikuti prosesi penyerahan LHP melalui virtual conference, sedangkan penyerahan LHP BPK kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur diwakilkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

BPK memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk ke-9 kalinya.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan   adalah:   (a)   kepatuhan   terhadap   peraturan   perundang-undangan;   (b)   efektivitas   sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2019, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2019. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan Penerimaan Hibah Langsung yang diterima oleh OPD;
  2. Tindak lanjut Dinas Pendidikan atas permasalahan Dana BOS Tahun 2018 belum optimal sehingga masih terjadi permasalahan berulang di Tahun 2019; dan
  3. Pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara tidak sesuai prosedur.

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2019 (per Semester II 2019), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sebesar 73% dari total rekomendasi. Prosentase ini lebih rendah dari rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara nasional sebesar 74,3%.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD diharapkan dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id