BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2017 KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

2040

Surabaya, Jum’at (25 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2017. Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T., menyerahkan LHP ini kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017. Opini tersebut sama dengan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup. Pada tahun ini, BPK memberi penekanan suatu hal atas serah terima aset tetap dan personil dari 38 pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Verifikasi dokumen ganti rugi tanah lahan pengganti kawasan hutan belum memadai;
  2. Penatausahaan aset tetap hasil serah terima Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memadai;
  3. Realisasi Belanja Hibah dilaksanakan belum sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
  4. Kekurangan volume pekerjaan dari realisasi Belanja Modal sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
  5. Keterlambatan penyelesaian pengadaan alat kesehatan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelum LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp  : (031) 8669244
Fax   : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh format PDF]