BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA ENAM PEMERINTAH DAERAH

1419

Sidoarjo, Kamis (19 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada enam pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, Kota Batu, dan Kota Malang.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, lima pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu pemerintah daerah memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rincian opini LHP BPK untuk enam pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

No Entitas Opini TA 2021 Opini TA 2020 (Sebelumnya)
1 Kabupaten Jember WDP Tidak Wajar (TW)
2 Kabupaten Kediri WTP WTP
3 Kabupaten Nganjuk WTP WTP
4 Kabupaten Trenggalek WTP WTP
5 Kota Batu WTP WTP
6 Kota Malang WTP WTP

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap enam pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

No Entitas Permasalahan (Temuan Signifikan)
1.          Kabupaten Jember
  • Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan melebihi ketentuan dan pemberian honorarium melebihi jumlah maksimum tim yang dapat dibayarkan honornya;
  • Pemaketan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada empat SKPD;
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan SDA serta terdapat harga satuan timpang;
  • Pemerintah daerah belum mengakui bukti pertanggungjawaban atas Belanja Tidak Terduga TA 2020 dari Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Penatausahaan barang milik daerah berupa Aset Tetap belum memadai.
2.          Kabupaten Kediri
  • Dasar pemberian honorarium pada tujuh OPD tidak sesuai ketentuan;
  • Kekurangan volume pelaksanaan Belanja Modal Gedung Dan Bangunan;
  • Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum memadai.
3.          Kabupaten Nganjuk
  • Pemborosan pembayaran honorarium narasumber penanggung jawab pengelola keuangan, dan tim pelaksana kegiatan serta terdapat kelebihan pembayaran;
  • Kekurangan volume pelaksanaan Belanja Modal pada empat OPD dan denda keterlambatan belum disetor pada satu OPD;
  • Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai.
4.          Kabupaten Trenggalek
  • Realisasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak memedomani ketentuan yang berlaku;
  • Penganggaran dan realisasi Belanja Modal tidak dapat digunakan untuk menambah Aset Tetap;
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan belum dikenakan denda keterlambatan;
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan pembangunan ruang isolasi covid-19 dan instalasi gawat darurat RSUD dr. Soedomo beserta instalasi penunjangnya;
  • Kekurangan volume atas pekerjaan manajemen konstruksi.
5.          Kota Batu
  • Hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum sepenuhnya sesuai dengan kontrak;
  • Investasi Permanen pemerintah daerah belum menunjukkan nilai yang sewajarnya;
  • Pengelolaan Piutang Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah tidak optimal.
6.          Kota Malang
  • Pengelolaan keuangan daerah belum didukung dengan aspek regulasi yang memadai dan kebijakan akuntansi belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  • Belanja BBM pada sembilan OPD tidak didukung dengan bukti penggunaan yang memadai dan pemakaian BBM pada Dinas Lingkungan Hidup melebihi standar harga satuan;
  • Pengelolaan Aset Tetap belum Sepenuhnya Memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada enam pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keenam pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id