BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA LIMA PEMERINTAH DAERAH

1620

Sidoarjo, Rabu (18 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk lima pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

No Entitas Opini TA 2021 Opini TA 2020 (Sebelumnya)
1 Kabupaten Bangkalan WTP WTP
2 Kabupaten Gresik WTP WTP
3 Kabupaten Pamekasan WTP WTP
4 Kabupaten Sidoarjo WTP WTP
5 Kabupaten Sumenep WTP WTP

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

No Entitas Permasalahan (Temuan Signifikan)
1.          Kabupaten Bangkalan
  • Sistem pelaporan manual belum sepenuhnya mendukung penyusunan laporan;
  • Penatausahaan Aset Tetap belum tertib;
  • Keputusan Kepala Daerah terkait pembayaran honorarium belum sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Perundangan yang Berlaku.
2.          Kabupaten Gresik
  • Kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada sebelas OPD;
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan;
  • Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum terselenggara secara tertib.
3.          Kabupaten Pamekasan
  • Pengelolaan Pajak Daerah belum optimal;
  • Kesalahan Penganggaran pada delapan OPD dan 21 BLUD;
  • Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
  • Terdapat Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar tanpa didukung dengan Proposal serta Belanja Hibah pada tiga OPD belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
4.          Kabupaten Sidoarjo
  • Pembayaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah belum berdasarkan data mutakhir;
  • Kelebihan pembayaran atas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air serta denda keterlambatan kurang dikenakan.
5.          Kabupaten Sumenep
  • Kekurangan volume atas paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan Irigasi dan jaringan serta denda keterlambatan penyelesaian atas pekerjaan belum dipungut pada empat OPD;
  • Terdapat keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkannya atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada lima pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kelima pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (lima puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id