BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2024 DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

153

Sidoarjo, Senin (26 Mei 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim III Galung Sahat Parulian Aritonang, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos dan Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Latifah Shohib. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Malang Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malang Tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang, antara lain pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan, penatausahaan piutang PBBP2 dan piutang retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup belum sesuai ketentuan, dan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Malang belum memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Malang sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kabupaten Malang tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, secara seremonial diserahkan pada 28 Mei 2025.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id