BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

797

Sidoarjo, Rabu (23 Maret 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim I Agvita Windiadi, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2024 kepada Ketua DPRD Kota Surabaya D. Adi Sutarwijono dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Surabaya Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan raihan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut, yaitu sejak TA 2012.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Surabaya Tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya, di antaranya:

  1. Penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai dasar pengenaan BPHTB belum memadai;
  2. Penyusunan Anggaran Pendapatan Retribusi Daerah dan Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; dan
  3. Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2024 belum tertib.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Surabaya atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Surabaya sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Surabaya tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP, sebagai tambahan informasi, Pemerintah Kota Surabaya merupakan pemerintah daerah dengan progress penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) s.d semester II tahun 2024 tertinggi se-Jawa Timur, yakni 98,38%,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id