ENAM PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

1749

Sidoarjo, Jumat (17 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada enam pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan LHP LKPD gelombang yang kedua, setelah sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2019 telah dilaksanakan penyerahan LHP LKPD kepada lima pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini terdiri atas enam pemerintah daerah yaitu Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, dan  Kabupaten Sampang. Dari LHP yang diserahkan hari ini, lima pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Kabupaten Sampang berhasil memperoleh opini WTP untuk pertama kalinya. Rincian opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada enam pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada enam pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan aset tetap tidak tertib;
  2. Pengelolaan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum optimal;
  3. Pengelolaan Pajak Daerah tidak sesuai ketentuan;
  4. Pengelolaan Kas Lainnya tidak tertib dan tidak menunjukkan kondisi senyatanya;
  5. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak;
  6. Penggunaan BBM tidak sesuai realisasi sebenarnya;
  7. Pemerintah Daerah memungut Retribusi Izin Gangguan yang ketentuannya telah dibatalkan Kementerian Dalam Negeri;
  8. Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2018 belum sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  9. Penerimaan dan pengeluaran daerah tidak melalui Rekening Umum Kas Daerah, tidak dilaporkan dan disahkan oleh Bendahara Umum Daerah;
  10. Peraturan internal terkait pengelolaan keuangan daerah belum sesuai ketentuan.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh versi PDF]