BPK Memeriksa Semua Instansi Pemerintah, Siapa Memeriksa BPK ?

2102

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai lembaga negara, BPK juga melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan BPK sendiri.

Hal tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan, siapakah yang memeriksa BPK ?

Dalam rangka menjaga akuntabilitas BPK, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama akuntan publik. Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun sekali. Hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.

Selain itu, untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah (peer review) oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia (The International Organisation of Supreme Audit Institutions / INTOSAI). Badan pemeriksa keuangan negara lain tersebut ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR. Penelaahan sistem pengendalian mutu BPK tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali.