Employee Assistance Program (EAP)

8149

EAP adalah bantuan profesional yang dirancang untuk membantu unit kerja dan pegawai berkaitan dengan masalah produkvitas kerja dan masalah pribadi lainnya yang berdampak pada kinerja dan hubungan interpersonal di lingkungan kerja. EAP yang dikelola oleh Sub Bagian Konsultasi merupakan wujud kepedulian BPK kepda pegawai agar dapat menyelesaikan masalah personal maupun pekerjaan. Pegawai diberi pendampingan dan motivasi untuk mengidentifikasi persoalan yang menggganggu kinerjanya dan memberdayakan potensinya dalam memecahkan masalahnya sendiri.

 

Tujuan EAP

Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan pegawai melalui EAP bertujuan untuk mendukung kinerja pegawai tetap terjaga, ditunjang dengan suasana yang nyaman dan kondusif dalam bekerja.

 

Cakupan Layanan EAP

1. Konseling

Proses komunikasi antara konselor dan konselee untuk mendapatkan pemahaman dan menemukan cara mengatasi masalah/keluhan konselee.

2. Helpdesk

Untuk mengakomodasi penyelenggaraan EAP, komunikasi dengan petugas helpdesk dapat dilakukan melalui jaringan telekomunikasi pada nomor telepon: (021) 25549000 Ext. 1256/1258, fax: (021) 57854028 dan email: konseling.sdm@bpk.go.id.

3. Critical incident support services

Analisis psikologis serta rencana pemulihan dan atau rujukan kepada tenaga professional pasca kejadian tragis/kritis.

4. Seminar

Pengembangan dan edukasi psikologis kepada para pegawai dengan materi yang relevan terhadap work life balance.