Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibantu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan audit investigatif atas ketaatan PT Freeport Indonesia terhadap peraturan perundang-undangan. Audit berfokus pada kinerja Freeport tahun 2013-2015.
“Tujuan audit BPK adalah mengetahui apakah kontrak sudah dilaksanakan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono.
Bambang berharap BPK juga memeriksa kewajiban Freeport pada aspek penerimaan negara bukan pajak. Selain masalah keuangan, Freeport bakal diperiksa dalam kaitan dampak kegiatan operasinya terhadap lingkungan hidup.
Setelah rapat koordinasi Kementerian Energi-BPK kemarin, ujar Bambang, akan ada pertemuan lanjutan dengan BPK guna melancarkan pemeriksaan. Audit, kata Bambang, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namun pemeriksaan tidak berkutat pada kewajiban pembayaran dividen. Bambang mengatakan pembagian dividen adalah ranah korporasi, bukan ranah publik.
“Dividen itu keputusan korporasi, mungkin tidak masuk audit,” tuturnya.
Perihal dana komitmen pembangunan smelter senilai US$ 530 juta yang ditagih pemerintah, manajemen Freeport McMoRan Incorporated menyatakan bakal menawar jumlah tersebut.
Negosiasi akan dilakukan Freeport guna mendapat rekomendasi perpanjangan izin ekspor yang akan berakhir hari ini. “Kami akan berdiskusi dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan,” ujar juru bicara Freeport, Eric Kinneberg, sebagaimana dikutip dari lama resmi Freeport McMoRan.