Hapus Tunggakan PBB Rp 24 Miliar – Masih Divalidasi, Dilaksanakan Tahun Depan

894

Puluhan miliar rupiah bakal melayang dari pundi-pundi pendapatan asli daerah Pemkab Gresik. Karena tidak juga tertagih lebih dari enam tahun, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 24 miliar bakal dihapus. Itu piutang macet.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik berencana menghapus tunggakan PBB macet Rp 24 miliar tersebut. “Namun, prosesnya bertahap,” kata Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Gresik Adriana Marhaeni Tucunan.

Mengapa bertahap? Dia menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) yang menunggak mencapai 17.770 orang. Adriana menjelaskan, ada empat kategori piutang dilihat dari usia tunggakan. Tunggakan piutang baru setahun masih dikategorikan piutang lancar. Lalu, piutang dengan usia tunggakan empat tahun masuk kategori kurang lancar. Piutang dengan usia tunggakan lima sampai enam tahun masuk kategori piutang yang diragukan. Piutang dinilai macet jika usia tunggakan sudah di atas enam tahun.

“Tunggakan WP yang mencapai Rp 24 miliar itu sudah 20 tahun. Jadi, memang ada upaya agar bisa dihapus,” paparnya.

Adriana menyebutkan, dasar penghapusan itu ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2011. Isinya, di antaranya, piutang yang dinilai macet memang bisa dihapus. Namun, ada prosedur yang harus dilakukan. “Jadi tidak asal hapus,” katanya.

Sebelum penghapusan, harus ada survei di lapangan untuk memastikan kondisi WP. Setelah itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut. “Contohnya, jika ada WP yang sudah meninggal, akan dicari ahli warisnya,” ujarnya.

Jika kondisinya sudah beralih fungsi, piutang yang menunggak bisa langsung ditiadakan. Contohnya, bangunan yang dialihfungsikan untuk tempat ibadah. “Ada juga bangunan yang tidak dikenai pajak, yaitu bangunan sosial,” paparnya.

Hasil survei akan diserahkan ke Inspektorat. Setelah itu, hasil tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setelah semuanya selesai, baru bisa diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan penghapusan. Prosesnya panjang,” paparnya.

Menurut Adriana, hingga kini belum ada survei lapangan. DPPKAD masih memvalidasi data. Targetnya tahun ini. Selain itu, pemetaan kualitas piutang berdasar usia tunggakan. Sampai sekarang, validasi dan pemetaan belum selesai. Sebab, data yang diteliti puluhan ribu. “Penghapusan piutang mungkin baru tahun depan (2017, Red),” jelasnya.

[Selengkapnya …]