Tarik Ulur Penambahan Modal PDAM Surya

823

Masa kerja pansus penambahan modal PDAM habis pada 27 Mei lalu. Selama dua bulan pansus belum menghasilkan apa pun. Hal itu menuai kontra di kalangan pansus tersebut. Ada yang berpendapat bahwa pansus butuh perpanjangan waktu. Di sisi lain, ada yang menginginkan pansus dihentikan.

Salah satu yang menginginkan pansus dilanjutkan adalah Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono. Sebab, selama ini pipa-pipa sekunder yang mengalir ke rumah warga statusnya masih aset pemkot. “Selama ini aset itu dipakai PDAM dan akan diserahkan sebagai penyertaan modal,” ujar politikus PDIP tersebut.

Pipa-pipa itu dibangun sejak 2003 hingga 2014. Dalam pembangunannya, pipa-pipa tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di APBD. Saat itu pemkot mengejar target warga teraliri air minum 80 persen. Kondisinya, kata dia, banyak warga yang belum memiliki biaya pemasangan. PDAM pun dililit banyak utang. Akibatnya, pemkot mengalirkan DAK tersebut pada proyek pipa PDAM.

Pada 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan hal itu sebagai temuan. BPK lantas merekomendasikan agar pemkot menyerahkan pipa tersebut kepada PDAM. “Lantas, diusulkan perda ini,” ujarnya.

Adi membenarkan bahwa di kalangan pansus terjadi perdebatan. Ada pertanyaan mengapa penyertaan modal baru dilakukan setelah pipa dibangun. Ada pula yang berpendapat mengapa tidak dihibahkan. Sebab, pemegang saham terbesar di PDAM adalah Pemkot Surabaya. “Kalau dihibahkan kan tidak ruwet dan tidak butuh perda,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Aden Darmawan menanyakan kinerja pansus selama 60 hari. Menurut dia, penambahan modal di akhir tidak masuk akal. Sebab, penyertaan modal proyek yang berlangsung selama sebelas tahun itu baru diminta setelah proyek selesai. “Lebih baik ditolak perpanjangannya,” papar pria yang tinggal di Gayungsari tersebut. “Perpanjangan pansus juga bakal menelan biaya besar,” tambahnya.

Dia menolak perpanjangan pansus. Namun, mekanisme perpanjangan atau penolakan itu harus lewat rapat banmus dan paripurna dulu.

[Selengkapnya …]