DPRD Tulungagung Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2015

940

DPRD Tulungagung, Jumat (29/7) lalu, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung.

Delapan fraksi di DPRD Tulungagung, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru dalam pandangan akhirnya menyetujui dan merekomendasi agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan menjadi Perda.

Dalam paparannya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Michael Utomo SE, menyebut komposisi APBD Tulungagung 2015 setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah di sisi pendapatan sebesar Rp2.369.737.223.681,74. Kemudian belanja sebesar Rp2.317.348.434.617,34 atau surplus Rp52.388.789.064,40. Sedang pembiayaan daerah sejumlah Rp232.418. 915.702,60. Dan ini menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA)  pada tahun 2015 sebesar Rp284.807.704.767,00.

Kendati menyetujui penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, seluruh fraksi tetap memberikan catatan kritis bagi Bupati Syahri Mulyo SE MSi.

Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang menyelipkan sebanyak 28 catatan. Utamanya, terkait catatan BPK RI kendati Pemkab Tulungagung meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sumarno, menyebut fraksinya meminta bupati untuk meningkatkan kinerja di bidang pendidikan. Begitu pun dengan persoalan aset di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang menjadi catatan BPK RI.

”Temuan BPK yang menyebut ada sejumlah aset tanah pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan belum memiliki legalitas formal harus segera diselesaikan. Jangan sampai tahun berikutnya menjadi temuan BPK lagi,” tandasnya.

Fraksi Hanura lebih keras lagi menyoroti masalah banyak tumbuhnya minimarket berjaringan di Kota Marmer. Padahal, di Tulungagung sudah ada perda yang membatasi pendirian minimarket berjaringan. ”Itu lagi di Dispendukcapil, pelayanan e-KTP semrawut,” tegas Drs Subani Sirab, juru bicara Fraksi Hanura.

Menanggapi catatan fraksi-fraksi di dewan, Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya di rapat paripurna berjanji akan menindaklanjutinya. Utamanya, masalah-masalah krusial yang menjadi sorotan para wakil rakyat itu.

Namun demikian, lanjut dia, tidak semua saran dari dewan bisa dilaksanakan di Tulungagung. “Masalahnya persoalan di daerah lain tidak sama dengan di Tulungagung. Ada yang bisa diterapkan ada pula yang tidak bisa diterapkan,” tuturnya.

Hampir seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Tulungagung hadir dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung kemarin. Termasuk Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.

[Selengkapnya …]