Perkuat APIP untuk Tekan Korupsi

826

Korupsi di lingkup pemda masih tergolong tinggi. Indikasi tersebut terlihat dari masih banyaknya pejabat daerah yang tertangkap KPK belakangan ini.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, salah satu penyebab sulitnya menekan angka korupsi daerah adalah lemahnya posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Akibatnya, upaya pengawasan keuangan daerah tidak berjalan secara maksimal. “Secara basic, APIP itu mestinya harus ditingkatkan (kualitas dan kewenangannya),” ujarnya dalam seminar penguatan peran APIP dalam pemberantasan korupsi pasca pemberlakuan UU Administrasi Pemerintahan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), kemarin (10/8).

Terkait dengan kualitas, lanjut dia, peningkatan bisa dilakukan dengan penguatan sumber daya manusia (SDM)-nya. Sebab, jika merujuk pada kajian yang dilakukan pihaknya, APIP menjadi seperti lembaga buangan pegawai. “Jangan lagi, kalau orang yang dibenci atau orang yang dibuang, lalu dilempar ke APIP,” imbuhnya.

Dia menuturkan, seharusnya APIP dibangun sebagai lembaga yang mandiri dan profesional. Bahkan, jika perlu ada sertifikasi mengenai kompetensi audit. Jika itu terpenuhi, Agus yakin APIP bisa memberikan pendampingan pada pelaksanaan anggaran di daerah.

Selain itu, secara kewenangan, APIP perlu ditambah. Sebab, selama ini, APIP berada di bawah ketiak pemda sehingga terganjal konflik kepentingan. “Orang itu bisa memeriksa kalau orang itu tidak berada di bawah kendali yang berkuasa di situ,” tuturnya.

Karena itu, nanti dia meminta APIP tidak bertanggung jawab ke pemerintah daerah yang membawahkannya. Misalnya, APIP yang di kabupaten tidak bertanggung jawab ke bupati, melainkan ke gubernur. “Nah, APIP di gubernur tidak bertanggung jawab ke gubernur, tapi ke Kemendagri. Dengan cara begitu, bisa melakukan check and balances,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang menyatakan, kewenangan lain yang perlu diberikan adalah akses laporan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dengan begitu, laporan ke pemerintah bisa dikoreksi ulang di BPK. “Misal, ini ada yang tidak simetris, BPK yang tindak lanjuti,” tuturnya. Nah, penambahan kewenangan tersebut bisa dilakukan dengan memberikan payung hukum.

[Selengkapnya …]