Sosialisasi Amnesti Pajak di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1421

sosialisasi amnesti

Dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi program amnesti pajak (tax amnesty) bagi seluruh PNS di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2016 dan bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi dibuka sekaligus dimoderatori oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Joko Agus Setyono. Adapun narasumber sosialisasi ini adalah Kristanto Jaya Putra (Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi I), Mochammad Ramdhan (Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi II), dan Aris Nur Hidayat (Account Representative). Ketiga narasumber dalam kesehariannya bekerja sebagai pegawai di KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Dalam pemaparannya, ketiga narasumber secara bergantian menjelaskan latar belakang dan tujuan amnesti pajak. Kemudian dijelaskan pula definisi dari amnesti pajak, keuntungan-keuntungan mengikuti amnesti pajak, serta tata cara mengikuti amnesti pajak. Para narasumber juga menjelaskan konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan apabila ditemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan setelah program amnesti pajak berakhir.

narasumber

Sosialisasi berlangsung dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan antusias peserta sosialisasi yang berkali-kali mengajukan pertanyaan seputar program pengampunan pajak tersebut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dengan cara interaktif sehingga penanya benar-benar memahami solusi dari pertanyaannya.

“Apabila masih terdapat pertanyaan-pertanyaan seputar amnesti pajak, silahkan mengunjungi KPP terdekat. Selama program amnesti pajak berjalan, sampai dengan September, semua KPP di Indonesia tetap buka pada Sabtu dan Minggu,” terang Kristanto saat mengakhiri acara sosialisasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendorong para pegawai di lingkungannya untuk berperan serta mengikuti program amnesti pajak dengan cara melaporkan harta kekayaan yang belum dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

penanya