Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021 untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak 19 September lalu. Para kepala SKPD diberi waktu tujuh hari untuk menetapkan renstra yang disahkan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, dokumen renstra sangat penting sebagai acuan bagi SKPD untuk menjalankan program-programnya selama lima tahun ke depan. “Jadi tujuan dan sasaran SKPD tidak akan melenceng dari yang telah direncanakan. Tentunya, renstra seluruh SKPD dibuat dengan mengacu visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya,” kata Agus Imam Sonhaji, kemarin.
Menurutnya, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menyasar pelaksanaan penggunaan anggaran, melainkan juga akan mengupas dokumen perencanaan. “Untuk itu renstra SKPD harus disusun secara baik dan benar agar di kemudian hari tidak ada temuan dari BPK soal dokumen perencanaan,” imbuh mantan Kepala DCKTR Surabaya ini.
Untuk menghasilkan renstra yang berkualitas, kata Agus Imam, pemkot menggunakan sistem aplikasi e-Planning. Sistem ini baru pertama kali digunakan untuk penyusunan renstra 2016-2021. Pada periode sebelumnya, pemkot masih menggunakan sistem manual dalam penyusunan dokumen perencanaan masing-masing SKPD.
Agus menjelaskan, e-Planning sangat memudahkan petugas perencana karena semua serba praktis. Perumusan visi dan misi SKPD hingga tujuan dan sasaran dapat dikerjakan secara online. “Dengan e-Planning ini, penyusunan renstra SKPD akan lebih akurat. Pengisian poin-poin renstra pun tidak akan melebar karena sebagian sudah terkunci pada visi dan misi wali kota. Selanjutnya, petugas tinggal mengembangkan lebih detail pada tataran sasaran SKPD hingga program dan kegiatan,” imbuh pria yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur ini.
Dalam e-Planning juga terdapat e-SWOT. Menu tersebut untuk memetakan unsur kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman SKPD dalam lima tahun mendatang.