Pemerintah Siap Naikkan Dana Parpol

852

Rancangan Peraturan Pemerintah soal bantuan dana partai politik tengah digodok Kementerian Dalam Negeri. Kenaikan signifikan dimungkinkan. Parpol pun mendukung dan siap terbuka terhadap audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, semua kembali kepada kondisi keuangan negara.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung menyatakan bahwa perubahan salah satu substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (PP No 5 Tahun 2009 dan perubahannya PP No 83 Tahun 2012) ialah peningkatan bantuan parpol dari negara hingga 50 kali lipat dari jumlah saat ini, Rp108/suara sah.

“Bantuan parpol memang sudah diusulkan Kemendagri, bahkan dengan rincian RPP (rancangan PP) sudah siap,” aku dia, dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.

Masukan dan dukungan juga sudah didapatkan dari berbagai pihak. Di antara­nya, hasil kelompok diskusi terfokus bersama BPK, Perludem, KPK, ICW, beberapa waktu lalu. Akan tetapi untuk tahun depan, bantuan parpol sendiri belum berubah. “Kalau PP sudah terbit, enggak ada alasan. Kita laksanakan,” cetus Yuswandi.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, rencana yang sempat dicetuskannya itu terganjal kondisi keuangan negara. Rekomendasi BPK, kata dia, memang memungkinkan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol itu.

Anggota Komisi II dari F-Golkar Hetifah Sjaifudian menyatakan, posisi parpol sebagai pilar demokrasi penting untuk dibantu negara. Terutama, dalam hal pendidikan politik dan percepatan demokratisasi. Ini disebutnya bakal menjawab kritik kurangnya kader parpol yang menjadi calon kepala daerah.

“Masalah banpol harus diselesaikan agar kita bisa melihat kader-kader terbaik yang bertarung (di Pemilu),” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB Lukman Edy menyatakan, saat ini bantuan Rp108/suara sah yang didapatkan parpol sama sekali tidak cukup untuk membiayai pendidikan politik dan kaderisasi. “Bayar staf kantor partai setahun saja enggak cukup,” selorohnya.

Ditambahkannya, peningkatan dana bantuan parpol ini bakal meminimalisasi potensi korupsi. Sebab, parpol tak perlu mencari uang ke sumber-sumber yang tak jelas demi membiayai operasionalnya. Dengan tambahan biaya ini, pihaknya akan lebih membuka diri terhadap audit BPK.

[Selengkapnya …]